Hari ini, Kamis 10 Oktober 2013 pada jam
12.30 aku dan teman-teman XII SCIENCE AAD belajar mengenai Bentuk Negara,
Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan. Berdasarkan diskusi awal kami
dengan Miss Aul, di terdapat dua baris terisi pada setiap kolom yang dibuat.
Untuk bentuk negara terdapat bentuk Kesatuan dan Federasi, sedangkan di dalam
Bentuk Pemerintahan terdapat Republik dan Monarki (absolut, konstitusional, dan
parlemen). Di dalam Sistem Pemerintahan terisi Presidensial dan Parlementer.
Saat kami dibagi menjadi enam kelompok, aku
mendapat bagian diskusi kelompok Sistem Pemerintahan Presidensial. Kebetulan,
kelompok kami belum mendapat giliran presentasi, jadi Kamis minggu depan aku
akan melakukan presentasi mengenai Sistem Pemerintahan Presidensial.
Dua kelompok yang sudah melakukan
presentasi adalah bentuk Negara Kesatuan dan Federasi. Berdasarkan hasil
diskusi bersama mereka, dapat diketahui ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan
bentuk Negara tersebut. Untuk Indonesia sendiri, sebenarnya kita sudah dapat
menebak apa bentuk Negara kita ini. Ya benar sekali, Negara kesatuan. NKRI,
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terbagi kedalam dua bentuk, yaitu
sentralisasi dan desentralisasi. Jika kita meninjau lebih dalam tentang
Indonesia, kita dapat ketahui bahwa Indonesia sepertinya menganut sistem
semi-sentralisasi-desentralisasi. Kenapa? Otonomi daerah diberlakukan,
kekuasaan pemerintah pusat masih diakui, sedikit bagian dalam ciri-ciri ini
membuat kita sedikit “terbuka” mengenai apa yang menjadi bentuk Negara
Indonesia ini sebenarnya.
Sebenarnya, masih banyak yang ingin aku
ketahui tentang bentuk Negara. Sebagai permulaan hal ini sudah bagus tentunya. Lebih banyak contoh yang diberikan akan lebih
membuka wawasan kita akan Negara kita sendiri. Untuk bab ini, motto yang tepat
yaitu Kenali Negara kita dan jadi bangsa yang besar.