Kamis, 10 Oktober 2013

Hidup Bernegara Membangun Bangsa



Hari ini, Kamis 10 Oktober 2013 pada jam 12.30 aku dan teman-teman XII SCIENCE AAD belajar mengenai Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan. Berdasarkan diskusi awal kami dengan Miss Aul, di terdapat dua baris terisi pada setiap kolom yang dibuat. Untuk bentuk negara terdapat bentuk Kesatuan dan Federasi, sedangkan di dalam Bentuk Pemerintahan terdapat Republik dan Monarki (absolut, konstitusional, dan parlemen). Di dalam Sistem Pemerintahan terisi Presidensial dan Parlementer. 

Saat kami dibagi menjadi enam kelompok, aku mendapat bagian diskusi kelompok Sistem Pemerintahan Presidensial. Kebetulan, kelompok kami belum mendapat giliran presentasi, jadi Kamis minggu depan aku akan melakukan presentasi mengenai Sistem Pemerintahan Presidensial. 

Dua kelompok yang sudah melakukan presentasi adalah bentuk Negara Kesatuan dan Federasi. Berdasarkan hasil diskusi bersama mereka, dapat diketahui ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan bentuk Negara tersebut. Untuk Indonesia sendiri, sebenarnya kita sudah dapat menebak apa bentuk Negara kita ini. Ya benar sekali, Negara kesatuan. NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Terbagi kedalam dua bentuk, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Jika kita meninjau lebih dalam tentang Indonesia, kita dapat ketahui bahwa Indonesia sepertinya menganut sistem semi-sentralisasi-desentralisasi. Kenapa? Otonomi daerah diberlakukan, kekuasaan pemerintah pusat masih diakui, sedikit bagian dalam ciri-ciri ini membuat kita sedikit “terbuka” mengenai apa yang menjadi bentuk Negara Indonesia ini sebenarnya.

Sebenarnya, masih banyak yang ingin aku ketahui tentang bentuk Negara. Sebagai permulaan hal ini sudah bagus tentunya. Lebih banyak contoh yang diberikan akan lebih membuka wawasan kita akan Negara kita sendiri. Untuk bab ini, motto yang tepat yaitu Kenali Negara kita dan jadi bangsa yang besar.

Kamis, 03 Oktober 2013

Ini Kronologis Kasus Mesuji Versi Komnas HAM




Rabu, 21 Desember 2011, 11:35 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Silang pendapat antara pemerintah dengan korban kekerasan Mesuji, Sumatra Selatan membuat fakta yang terjadi semakin kabur. Komnas HAM mencoba meluruskan duduk permasalah sebenarnya yang terjadi di sana, sekaligus bagaimana solusinya.
Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, mengungkapkan akar permasalahan yang terjadi di Sungai Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan kepada Republika, Rabu (21/12).
Ridha mengatakan, peristiwa di Desa Sungai Sodong dipicu oleh konflik tanah. Dimana pada tahun 1997 terjadi perjanjian kerjasama antara PT SWA dengan warga, terkait dengan 564 bidang tanah seluas 1070 ha milik warga untuk diplasmakan.
Perjanjian tersebut untuk masa waktu 10 tahun, setelah itu akan dikembalikan lagi kepada warga. Selama kurun waktu 10 tahun, setiap tahunnya warga juga dijanjikan akan mendapat kompensasi.
Namun hingga saat ini perusahaan ternyata tidak memenuhi perjanjian tersebut. Akhirnya pada bulan april 2011 masyarakat Sungai Sodong mengambil kembali tanah tersebut melalui pendudukan.
Tidak juga mengembalikan tanah tersebut, perusahaan malah menuduh pendudukan tanah warga tersebut sebagai gangguan. Kemudian, pada tanggal 21 April 2011, dua orang warga yakni Indra (ponakan) dan Saytu (paman) sekitar pukul 10.00 WIB keluar rumah berboncengan bertujuan ingin membeli racun hama. 
Mereka melewati jalan poros perkebunan warga (bukan wilayah sengketa dan di luar Desa Sungai Sodong).Tidak ada yang mengetahui peristiwanya, tiba-tiba pada pukul 13.00 WIB tersebar kabar ada yang meninggal 2 orang.Berita itu sampai ke warga Sodong termasuk keluarga korban.
Mendengar berita tersebut, keluarga korban termasuk paman dan adiknya langsung menuju TKP dan menemukan Indra terkapar di jalan dengan luka tersayat lehernya(tidak sampai putus) dan diduga ada 3 luka tembak, dua di dada dan satu di pinggang. Sementara Saytu ditemukan di dekat perkebunan kelapa sawit atau sekitar 70 meter dari jasad Indra, dengan posisi tengkurap dalam keadaan sekarat.
"Saytu lalu ditanya adiknya siapa yang melakukan penganiayaan itu.Saytu menjawab yang melakukan adalah satpam, pam swakarsa, dan aparat," ungkap Ridha.
Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, sebagian warga mendatangi base camp perusahaan dan ber unjuk rasa di situ.Mereka mempertanyakan, serta meminta pertanggujawaban mengapa keluarga mereka dibunuh.Menurut pengakuan warga, kata Ridha, saat berdemo mereka tidak melakukan tindakan anarkis apalagi melakukan pembunuhan.
"terkait dengan 5 orang security perusahaan yang meninggal mereka tidak tahu. Ini yang harus diluruskan," kata Ridha.
Reporter : M Fakhruddin
Redaktur : Stevy Maradona
 
sumber:
  Hasil Analisis:
Mesuji merupakan sebuah tempat yang terletak di Sumatera Selatan ini memang sangat gempar pada akhir 2011.Tempat ini santer diberitakan dua tahun yang lalu terkait dengan sebuah peristiwa yang terjadi di situ. Kasus yang sebenarnya kecil ini memang seharusnya dapat dihindari dari dulu. Peristiwa yang memakan banyak korban ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. 

Jika kita telisik lebih jauh tentang kasus ini, sebenarnya kasus ini hanya dipicu oleh kesalahpahaman antara PT SWA dengan warga Mesuji.Dari uraian Ridha Saleh ini, kita dapat menelisik hubungan antara kasus ini dengan pelanggaran terhadap sila-sila Pancasila.
 
Peristiwa di Desa Sungai Sodong dipicu oleh konflik tanah. Dimana pada tahun 1997 terjadi perjanjian kerjasama antara PT SWA dengan warga, terkait dengan 564 bidang tanah seluas 1070 ha milik warga untuk diplasmakan.
Perjanjian tersebut untuk masa waktu 10 tahun, setelah itu akan dikembalikan lagi kepada warga. Selama kurun waktu 10 tahun, setiap tahunnya warga juga dijanjikan akan mendapat kompensasi.
Namun hingga saat ini perusahaan ternyata tidak memenuhi perjanjian tersebut.Akhirnya pada bulan April 2011 masyarakat Sungai Sodong mengambil kembali tanah tersebut melalui pendudukan. 


Dari uraian di atas kita dapat lihat bahwa adanya pelanggaran terhadap sila kedua dan kelima yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dari situ kita dapat lihat bahwa adanya penindasan terhadap warga Mesuji.Penindasan ini berbentuk kerjasama yang pada kenyataannya adalah sebuah penipuan.Warga yang mempunyai tanah secara halus dipaksa untuk mengikuti perjanjian ini. Bentuk penipuan ini dengan tidak dipenuhinya perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Secara manusiawi, kita dapat melihat bahwa kejadian ini sangat merugikan warga yang tanahnya diambil secara paksa. 


Hak Asasi Manusia dilanggar dalam kasus ini. Penghargaan atas kehidupan seharusnya sama bagi setiap warga negara. Mereka mempunyai kedudukan yang sama di mata Hukum yang berlaku di Indonesia. Baik warga maupun PT SWA seharusnya mereka mempunyai perlakuan dan kedudukan yang sama di Indonesia. Selain itu, penganiayaan yang terjadi pada warga sangatlah tidak berperikemanusiaan. Warga yang tidak tahu apa-apa ditemukan dalam keadaan teraniaya dan bahkan ada yang meninggal.Seharusnya bukti ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Terlebih Indonesia yang sangat menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia. Kejadian ini seharunya dapat diselesaikan dengan baik-baik dan damai jika semua pihak mau menyelesaikannya.Sehingga peristiwa ini tidak berlarut-larut dan berbuntut dengan penghilangan nyawa seseorang.

Jika kita lihat dari sila kelima Pancasila, tidak ada sisi keadilan bagi warga Mesuji, mereka yang seharusnya mempunyai hak penuh atas tanah mereka sendiri malah tidak mendapatkan hak mereka. Keadilan memang bukan berarti sama, memang keadilan lebih berarti pada memberikan kepada setiap orang yang menjadi hak mereka. Apakah kasus ini dapat dikatakan sebagai sebuah keadilan? Tanah warga diambil dan tidak kunjung dikembalikan, secara ironi kita bisa katakan bahwa hak mereka telah dirampas dan diambil. Pembohongan publik sangatlah nyata di sini.
Selain sila kedua dan kelima, pelanggaran juga nyata terjadi pada sila keempat Pancasila. Dari uraian di bawah ini kita dapat memprediksi apa yang dilanggar dalam sila keempat Pancasila.

Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, sebagian warga mendatangi base camp perusahaan dan ber unjuk rasa di situ.Mereka mempertanyakan, serta meminta pertanggujawaban mengapa keluarga mereka dibunuh.Menurut pengakuan warga, kata Ridha, saat berdemo mereka tidak melakukan tindakan anarkis apalagi melakukan pembunuhan. 
 
Sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” sangatlah tidak diindahkan oleh warga dan PT SWA.Seharusnya masalah ini dapat dibicarakan baik-baik dengan musyawarah mufakat.Pelanggaraan ini nyata adanya dengan dilakukannya demonstrasi oleh warga sekitar. Memang demonstrasi ini merupakan salah satu wujud penyampaian pendapat, namun demonstrasi ini menjadi tidak benar jika dilakukan dengan kekerasan ataupun tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak.. Hal ini  sangat bertentangan dengan tradisi yang sudah mendarah daging, yaitu berbicara untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Selain musyawarah untuk mufakat, selain itu ada juga pelanggaran lain yang terjadi dalam kasus Mesuji sesuai dengan sila keempat. salah satunya yaitu keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.Jika kasus ini bermula sejak dulu, seharusnya aparat penegak hukum dapat membuat keputusan yang paling bijaksana dalam menanggapi kasus ini. Namun kenyataannya bukanlah demikian, kasus ini berlarut-larut dan memakan korban jiwa pada akhirnya.

Selain kedua poin tersebut kita dapat bersama-sama melihat bahwa keegoisan manusia masih menonjol dalam kasus ini. Dalam kasus ini terlihat bahwa ada pihak yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak tersebut belum memaknai Pancasila secara umumnya dan Sila ketiga “Persatuan Indonesia” dengan baik. Jika semua pihak mau bersatu dan menghilangkan sisi ego masing-masing, kasus sedemikian rupa tidak akan terjadi karena persatuan sudah terpupuk dalam diri masing-masing sehingga konflik-konflik yang bersumber dari hal kecil ini tidak menjadi bom yang meledak saat tersulut percikan api.

Inilah hasil analisis saya tentang kasus Mesuji ini.Bukanlah hal yang mudah untuk mengamalkan sila-sila yang ada dalam Pancasila, namun perlu ada waktu untuk memulai.Memulai dari hal-hal kecil di dalam kehidupan kita. Pancasila adalah dasar dan ideologi negara kita, jika kita merasa memiliki Pancasila itu sendiri kita tidak akan mempunyai waktu untuk melanggarnya. Sekian analisis tentang pelanggaran terhadap sila-sila Pancasila.Kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan agar menjadi lebih baik.Terima kasih.